Mengelabui Polisi, Pelaku Sembunyikan Sabu di BH

Mengelabui Polisi, Pelaku Sembunyikan Sabu di BH

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo mengamankan seorang perempuan berinisial RTWS (43) warga Desa Pituruh Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo karena diduga kuat menyalahgunakan narkoba. Saat digerebek, perempuan yang sehari-hari berdagang bibit tanaman Albasia ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,46 gram di dalam bra atau BH-nya. RTWS diketahui merupakan residivis dalam kasus Narkoba. Ia diamankan oleh petugas Satres Narkoba di rumahnya Desa Samping Kecamatan Kemiri pada Rabu (7/10) sekitar pukul 21.30 WIB. “Pada hari Rabu itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri, kemudian dilakukan pencarian terhadap orang tersebut dan ditemukan di rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif methamethamine,” kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Senin (12/10). Menurutnya, tersangka cukup cerdik. Saat diperiksa, ia berusaha mengelabuhi petugas dengan cara yang konyol. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di dalam kutang atau BH yang dipakai Saudara RTWS ini,” ungkapnya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 gram yang dubungkus plastik berwarna orange serta 1 buah bra warna biru. Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat pasal 112 tentang Narkotika. Ia diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  jenis Shabu, atau sebagai penyalahguna bagi dirinya sendiri narkotika gol 1 jenis shabu. “Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. Sementara itu, Kepada awak media, RTWS menyatakan bahwa paket narkotika senilai Rp650 ribu itu dibeli untuk dirinya sendiri. Perempuan yang mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak setahun itu mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengedar. Barang haram tersebut didapat dari temannya di Magelang. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: